Selasa, 17 Desember 2013

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Pendahuluan
            Organisasi Tani didirikan atas dasar kebutuhan bersama yang dirintis dari 5 Desa yakni Desa Tanjungsyam, Talang Kemuning, Bintang Marak, Sungai Hangat dan Selampaung, Desa tersebut berada di 2  Kecamatan Bukit Kerman dan Gunung Raya.
Organisasi Tani ini dengan nama Tani Sakti Alam Kerinci (TAKTIK), dengan didirikanya organisasi ini dengan harapan mampu sebagai wadah bagi petani untuk melakukan sharing pengalaman maupun upaya untuk mengatasi persoalan harga hasil produksi pertanian maupun perkebunan. Kondisi sebelum didirikanya organisasi bahwa sistem perdagangan dikuasai oleh tengkulak di desa sehingga petani tidak memiliki bargaining position (posisi tawar ) terhadap produksi yang dihasilkan.
            Peningkatan ekonomi yang kemudian berdampak pada kehidupan yang sejahtera merupakan impian dan cita – cita bagi organisasi ini, sehingga dengan berdirinya organisasi ini diharapakan membawa perubahan bagi petani – petani khususnya di 5 desa dan umumnya dikabupaten Kerinci.
            Tani Sakti Alam Kerinci (TAKTIK) merupakan organisasi yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi terhadap penyelamatan ekosistem dan keseimbangan alam, Untuk itu agar perjalanan organisasi bisa dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan untuk menjalankan organisasi.

A.      Tujuan
Disusunya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini agar pengurus dan anggota sama – sama memiliki tanggungjawab dan sebagai pedoman  untuk pengambilan kebijakan sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak  keluar dari visi dan misi yang telah digariskan oleh Organisasi Tani Sakti Alam Kerinci.

B.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi mekanisme kerja pengurus, pengelolaan keuangan, hak dan kewajiban pengurus, anggota, pengelolaan inventaris  yang belum diatur didalam AD/ART.

Hal – Hal Yang Perlu Diatur Meliputi :
1.      Pengangkatan Pengurus
a.       Pengangkatan pengurus Tani sakti Alam Kerinci diambil dari anggota     yang telah   terdaftar sebagai anggota sekurang-kurangnya 3 tahun dan belum pernah  mendapatkan surat Peringatan (SP)
b.      Pengurus yang diangkat tidak memiliki jabatan birokrasi dalam Desa misalnya Kepala Desa, Sekretaris Desa.
c.       Umur pengurus dibawah 70 tahun.

2.      Penggunaan Dana Organisasi
a.      Penyimpanan dana Organisasi dibank harus atas nama Organisasi Tani Sakti Alam Kerinci dengan ditandatangani oleh Ketua,  Bendahara dan Sekretaris
b.      Mengingat organisasi belum memiliki sumber pendanaan jika mendapatkan undangan pertemuan maka uang perjalanan dinas menjadi tanggung jawab pengundang dan apabila organisasi memiliki pendanaan maka uang dinas akan diatur  kembali.
c.       Penggunaan Dana yang tertuang dalam BAB III  Pasal 12 Ayat 2 dengan catatan apabila dana tersebut telah tersedia maka  untuk dana sosial jika ada anggota yang sakit OPNAME mendapat sumbangan  sebesar ..............., sedangkan untuk anggota yang meninggal diberikan santunan sebesar .......

3.      Pengelolaan Inventaris
a.      Pengelolaan inventaris organisasi dipusatkan disatu tempat yakni disekretariat, dan sistem pengelolaanya untuk sementara menjadi tanggung jawab ketua. Apabila inventris sudah berkembang pengelolaan akan diatur kembali
b.      Semua inventaris diberi tanda dengan tulisan TAKTIK agar jelas kepemilikanya.
c.       Penggunaan inventaris diatur berdasarkan prioritas, urgen (darurat), tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar