STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pendahuluan
Organisasi
Tani didirikan atas dasar kebutuhan bersama yang dirintis dari 5 Desa yakni
Desa Tanjungsyam, Talang Kemuning, Bintang Marak, Sungai Hangat dan Selampaung,
Desa tersebut berada di 2 Kecamatan
Bukit Kerman dan Gunung Raya.
Organisasi Tani ini dengan nama Tani
Sakti Alam Kerinci (TAKTIK), dengan didirikanya organisasi ini dengan harapan
mampu sebagai wadah bagi petani untuk melakukan sharing pengalaman maupun upaya
untuk mengatasi persoalan harga hasil produksi pertanian maupun perkebunan.
Kondisi sebelum didirikanya organisasi bahwa sistem perdagangan dikuasai oleh
tengkulak di desa sehingga petani tidak memiliki bargaining position (posisi
tawar ) terhadap produksi yang dihasilkan.
Peningkatan
ekonomi yang kemudian berdampak pada kehidupan yang sejahtera merupakan impian
dan cita – cita bagi organisasi ini, sehingga dengan berdirinya organisasi ini
diharapakan membawa perubahan bagi petani – petani khususnya di 5 desa dan
umumnya dikabupaten Kerinci.
Tani
Sakti Alam Kerinci (TAKTIK) merupakan organisasi yang bergerak dibidang
pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi
terhadap penyelamatan ekosistem dan keseimbangan alam, Untuk itu agar
perjalanan organisasi bisa dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Standar Operasional
Prosedur (SOP) sebagai acuan untuk menjalankan organisasi.
A.
Tujuan
Disusunya
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini agar pengurus dan anggota sama – sama
memiliki tanggungjawab dan sebagai pedoman
untuk pengambilan kebijakan sehingga tidak ada yang dirugikan dan
tidak keluar dari visi dan misi yang
telah digariskan oleh Organisasi Tani Sakti Alam Kerinci.
B.
Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi mekanisme
kerja pengurus, pengelolaan keuangan, hak dan kewajiban pengurus, anggota,
pengelolaan inventaris yang belum diatur
didalam AD/ART.
Hal
– Hal Yang Perlu Diatur Meliputi :
1.
Pengangkatan
Pengurus
a.
Pengangkatan pengurus Tani sakti Alam Kerinci
diambil dari anggota yang telah terdaftar sebagai anggota sekurang-kurangnya
3 tahun dan belum pernah mendapatkan
surat Peringatan (SP)
b.
Pengurus
yang diangkat tidak memiliki jabatan birokrasi dalam Desa misalnya Kepala Desa,
Sekretaris Desa.
c.
Umur
pengurus dibawah 70 tahun.
2.
Penggunaan
Dana Organisasi
a.
Penyimpanan
dana Organisasi dibank harus atas nama Organisasi Tani Sakti Alam Kerinci
dengan ditandatangani oleh Ketua,
Bendahara dan Sekretaris
b.
Mengingat
organisasi belum memiliki sumber pendanaan jika mendapatkan undangan pertemuan
maka uang perjalanan dinas menjadi tanggung jawab pengundang dan apabila
organisasi memiliki pendanaan maka uang dinas akan diatur kembali.
c.
Penggunaan
Dana yang tertuang dalam BAB III Pasal
12 Ayat 2 dengan catatan apabila dana tersebut telah tersedia maka untuk dana sosial jika ada anggota yang sakit
OPNAME mendapat sumbangan sebesar ..............., sedangkan untuk anggota yang
meninggal diberikan santunan sebesar .......
3.
Pengelolaan
Inventaris
a.
Pengelolaan
inventaris organisasi dipusatkan disatu tempat yakni disekretariat, dan sistem
pengelolaanya untuk sementara menjadi tanggung jawab ketua. Apabila inventris
sudah berkembang pengelolaan akan diatur kembali
b.
Semua
inventaris diberi tanda dengan tulisan TAKTIK agar jelas kepemilikanya.
c.
Penggunaan
inventaris diatur berdasarkan prioritas, urgen (darurat), tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar