Jumat, 27 Desember 2013

pelatihan pasca panen dan gender di Hotel Kerinci

Pelatihan pasca panen bersama pak SUSWADI dari LSKBB dan Gender Bersama Ibu TUTI ini dihadiri oleh anggota Tani Sakti Alam Kerinci (TAKTIK) dari lima Desa dan Dua Kecamatan Bukit Kerman dan Gunung Raya, Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Kerinci Kota Sungai Penuh.
Pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan ilmu pengetahuan tentang sistem pasca panen dan cara pengelolaan hasil tani yang baik dan sosial yang baik terhadap petani.

Rabu, 18 Desember 2013

KONSEP BELAJAR BERKELANJUTAN parlanwng@yahoo.com



KONSEP PENGELOLAAN KEBUN
mewujudkan pengelolaan kebun kulit manis dan tanaman intercroping yang berwawasan lingkungan serta memiliki nilai jual tinggi”


KONSEP SEKOLAH LAPANGAN
CARA BELAJAR ORANG DEWASA (CBOD)/ PENDIDIKAN ORANG DEWASA (POD)


KONSEP SEKOLAH LAPANGAN

  • ·         Tidak ada guru dan tidak ada murid yang ada peserta belajar dan fasilitator
  • ·         Lahan/kebun, tanaman sebagai media belajar
  • ·         Temuan dilapangan sebagai pembelajaran untuk menentukan keputusan
  • ·         Sesama peserta sebagai tempat saling belajar
  • ·         Kesimpulan didasarkan atas temuan dan pembahasan bersama


STRATEGI BELAJAR

  • ·         Belajar langsung dilahan mengamati agroekosistem (tanah, cuaca, hama, penyakit, serangga lain, tanaman pokok, tanaman lain)
  • ·         Hasil temuan dilahan didiskusikan bersama untuk menentukan tindakan
  • ·         Pengamatan lahan dilakukan berdasarkan fase tanaman (benih – menjelang panen)
  • ·         Membuat kurikulum belajar/pedoman belajar
  • ·         Ada topik khusus yang dibahas untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan
  • ·         Melakukan pembuktian – pembuktian jika ada kasusu yang belum bisa dipecahkan
  • ·         Ada lahan belajar  dengan model perlakukan lokal sebagai pembanding tergantung apa        yang ingin dipelajari



 
 PRINSIP
DESAIN KEBUN PERCONTOHAN


TANAMAN

KULIT

MANIS

4 - 6 M


TANAMAN MUDO
TANAMAN

KULIT

MANIS

4 - 6 M


TANAMAN MUDO
TANAMAN

KULIT

MANIS

4 - 6 M


TANAMAN MUDO
TANAMAN

 KULIT

MANIS

Selasa, 17 Desember 2013

struktur pengurus


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Pendahuluan
            Organisasi Tani didirikan atas dasar kebutuhan bersama yang dirintis dari 5 Desa yakni Desa Tanjungsyam, Talang Kemuning, Bintang Marak, Sungai Hangat dan Selampaung, Desa tersebut berada di 2  Kecamatan Bukit Kerman dan Gunung Raya.
Organisasi Tani ini dengan nama Tani Sakti Alam Kerinci (TAKTIK), dengan didirikanya organisasi ini dengan harapan mampu sebagai wadah bagi petani untuk melakukan sharing pengalaman maupun upaya untuk mengatasi persoalan harga hasil produksi pertanian maupun perkebunan. Kondisi sebelum didirikanya organisasi bahwa sistem perdagangan dikuasai oleh tengkulak di desa sehingga petani tidak memiliki bargaining position (posisi tawar ) terhadap produksi yang dihasilkan.
            Peningkatan ekonomi yang kemudian berdampak pada kehidupan yang sejahtera merupakan impian dan cita – cita bagi organisasi ini, sehingga dengan berdirinya organisasi ini diharapakan membawa perubahan bagi petani – petani khususnya di 5 desa dan umumnya dikabupaten Kerinci.
            Tani Sakti Alam Kerinci (TAKTIK) merupakan organisasi yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi terhadap penyelamatan ekosistem dan keseimbangan alam, Untuk itu agar perjalanan organisasi bisa dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan untuk menjalankan organisasi.

A.      Tujuan
Disusunya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini agar pengurus dan anggota sama – sama memiliki tanggungjawab dan sebagai pedoman  untuk pengambilan kebijakan sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak  keluar dari visi dan misi yang telah digariskan oleh Organisasi Tani Sakti Alam Kerinci.

B.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi mekanisme kerja pengurus, pengelolaan keuangan, hak dan kewajiban pengurus, anggota, pengelolaan inventaris  yang belum diatur didalam AD/ART.

Hal – Hal Yang Perlu Diatur Meliputi :
1.      Pengangkatan Pengurus
a.       Pengangkatan pengurus Tani sakti Alam Kerinci diambil dari anggota     yang telah   terdaftar sebagai anggota sekurang-kurangnya 3 tahun dan belum pernah  mendapatkan surat Peringatan (SP)
b.      Pengurus yang diangkat tidak memiliki jabatan birokrasi dalam Desa misalnya Kepala Desa, Sekretaris Desa.
c.       Umur pengurus dibawah 70 tahun.

2.      Penggunaan Dana Organisasi
a.      Penyimpanan dana Organisasi dibank harus atas nama Organisasi Tani Sakti Alam Kerinci dengan ditandatangani oleh Ketua,  Bendahara dan Sekretaris
b.      Mengingat organisasi belum memiliki sumber pendanaan jika mendapatkan undangan pertemuan maka uang perjalanan dinas menjadi tanggung jawab pengundang dan apabila organisasi memiliki pendanaan maka uang dinas akan diatur  kembali.
c.       Penggunaan Dana yang tertuang dalam BAB III  Pasal 12 Ayat 2 dengan catatan apabila dana tersebut telah tersedia maka  untuk dana sosial jika ada anggota yang sakit OPNAME mendapat sumbangan  sebesar ..............., sedangkan untuk anggota yang meninggal diberikan santunan sebesar .......

3.      Pengelolaan Inventaris
a.      Pengelolaan inventaris organisasi dipusatkan disatu tempat yakni disekretariat, dan sistem pengelolaanya untuk sementara menjadi tanggung jawab ketua. Apabila inventris sudah berkembang pengelolaan akan diatur kembali
b.      Semua inventaris diberi tanda dengan tulisan TAKTIK agar jelas kepemilikanya.
c.       Penggunaan inventaris diatur berdasarkan prioritas, urgen (darurat), tepat sasaran.

formulir pendaftaran




FORMULIR
PENDAFTARAN ANGGOTA
TANI SAKTI ALAM KERINCI (TAKTIK)

Saya yang bertanda tangan dibawah ini
1.      NAMA                                    :
2.      ALAMAT                               :
Dusun        `                 :
Desa                             :
Kecamatan                   :                      
3.      JENIS KELAMIN                   :
4.      STATUS PERKAWINAN       :
Dengan ini saya mendaftarkan diri sebagai anggota Tani Sakti Alam Kerinci (TAKTIK) atas dasar kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siap mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam AD/ART. Serta siap menjaga nama baik Organisasi.

Sebagai bukti menjadi anggota saya telah membayar iuran anggota sebesar Rp 50.000. Dan Pas Photo 2x3 sebanyak 2 lembar.

MENGETAHUI
 
KETUA


(..........................................)

CALON ANGGOTA


(..........................................)